Pemerintah Desa Mekar Rahayu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan secara seksama dan penuh kehati-hatian. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa guna memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penetapan APBDes Tahun 2026 dilaksanakan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan BPD dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif. Dalam pembahasan tersebut, seluruh rencana program dan kegiatan ditelaah secara rinci agar selaras dengan prioritas pembangunan desa serta aspirasi masyarakat.
Melalui proses pembahasan yang matang, Pemerintah Desa Mekar Rahayu dan BPD akhirnya menyepakati APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kesepakatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan ekonomi desa.
Pemerintah Desa Mekar Rahayu menyampaikan bahwa penetapan APBDes yang dilakukan secara seksama dan disepakati bersama ini menjadi komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan desa tahun 2026 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.