You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekar Rahayu
Mekar Rahayu

Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat

Wilujeng Sumping di Website Resmi Desa Mekar Rahayu Selamat Datang di Website Resmi Desa Mekar Rahayu

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PEMBAHASAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) MEKAR RAHAYU KECAMATAN SUMEDANG SELATAN

Admin 16 Juli 2025 Dibaca 36 Kali
MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PEMBAHASAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) MEKAR RAHAYU KECAMATAN SUMEDANG SELATAN

Rabu, 16 Juli 2025

Pemerintah Desa Mekar Rahayu Kecamatan Sumedang Selatan kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Mekar Rahayu menyampaikan beberapa rencana rencana pemerintah Desa skla prioritas berdasarkan Permendes dan peraturan lainnya.

Turut hadir pula Bapak PLT Camat Sumedang Selatan, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping lokal Desa sebagai Narasumber.

Dalam pemilihan tim penyusun RKPDES untuk tahun anggaran 2026 dipimpin langsung oleh Ketua BPD Mekar Rahayu yang mana Tim Penyusun ini berjumlah 11 orang terdiri dari Unsur perangkat Desa,LPM,Kader,Tokoh perempuan,Tokoh Masyarakat maupun Dari unsur Ketua RW 

 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait RKPDes:

Penyusunan RKPDes:

RKPDes disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan memperhatikan berbagai informasi, seperti pagu indikatif desa, rencana kegiatan pemerintah, serta usulan masyarakat. 

Musyawarah Desa:

Penyusunan RKPDes melibatkan Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan menetapkan RKPDes. 

Tujuan RKPDes:

Tujuan RKPDes adalah untuk merinci kegiatan pembangunan desa, mengalokasikan anggaran, mengintegrasikan program, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengukur kinerja pembangunan desa. 

Penyusunan RKPDes:

Penyusunan RKPDes melibatkan berbagai tahapan, termasuk pembentukan tim penyusun, persiapan, penyusunan rancangan, dan pembahasan dalam Musyawarah Desa. 

RKPDes dan APBDes:

RKPDes menjadi dasar dalam penyusunan APBDes, yang merupakan dokumen anggaran desa. 

DU-RKPDes:

Selain RKPDes, terdapat juga DU-RKPDes (Daftar Usulan RKP Desa), yang merupakan bagian dari RKPDes yang akan diusulkan oleh pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. 

RKPDes adalah dokumen penting yang menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan mencapai tujuan pembangunan desa yang telah ditetapkan

 

Ditulis: Admin Desa

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 896.187.214,00 Rp 1.733.346.000,00
51.7%
Belanja
Rp 814.568.003,00 Rp 1.475.885.284,00
55.19%
Pembiayaan
Rp 50.251.084,00 Rp 257.982.884,00
19.48%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 589.672.200,00 Rp 982.787.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 51.276.250,00 Rp 102.532.000,00
50.01%
Alokasi Dana Desa
Rp 255.005.193,00 Rp 478.027.000,00
53.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 233.571,00 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 216.008.903,00 Rp 435.793.000,00
49.57%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 244.021.500,00 Rp 467.754.184,00
52.17%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 300.937.600,00 Rp 425.138.100,00
70.79%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 53.600.000,00 Rp 147.200.000,00
36.41%