Desa Mekar Rahayu merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan. Lokasinya berada di bagian barat wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Pamulihan. Namun jika dilihat dari pusat Kecamatan Sumedang Selatan, posisinya berada di bagian barat daya. Jarak dengan pusat Kecamatan Sumedang Selatan sekitar lima kilometer.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Mekar Rahayu merupakan sebuah desa pemekaran. Sebelum menjadi desa yang mandiri, Desa Mekar Rahayu merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Pasanggrahan bersama dengan Desa Margalaksana dan Kelurahan Pasanggrahan Baru. Pemekaran wilayah Kelurahan Pasanggrahan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2008 tentang Penghapusan Kelurahan Pasanggrahan, Pembentukan Kelurahan Pasanggrahan Baru, Desa Margalaksana dan Desa Mekar Rahayu. Perda ini ditetapkan pada 14 Agustus 2008 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Sumedang yang menjabat saat itu.
Pemekaran wilayah Kelurahan Pasanggrahan ini berdasarkan pada keinginan masyarakat yang melihat luasnya wilayah Kelurahan Pasanggrahan pada saat itu. Namun satu hal yang menjadi catatan adalah pemekaran ini menjadi hal yang pertama dimana, pemekaran ini terjadi perubahan dari status kelurahan menjadi pedesaan. Paska pemekaran wilayah kelurahan ini, Desa Mekar Rahayu memiliki pusat pemerintahan di Sukawenang. Sementara wilayahnya mencakup bagian barat bekas wilayah kelurahan induknya.