
Senin, 08 September 2025
Pada hari ini Pemerintah Desa Mekar Rahayu Kecamatan Sumedang Selatan telah melaksanakan MUSRENBANG Desa.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Adapun tujuan terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota/Provinsi.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
- Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
- Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
- Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat;
- Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.
Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.
Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu
- Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2026.
- Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2027 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2026
- Pemilihan dan penetapan delegasi desa.
Dalam Kegiatan kali ini hadir langsung Camat Sumedang Selatan bersama Kasi PMD Sumedang Selatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa selaku Narasumber kegiatan.
Admin Desa***
