Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, serta unsur lembaga desa terkait.
Musyawarah berlangsung dengan membahas perubahan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pembangunan desa, kondisi terkini, serta hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya. Beberapa poin perubahan mencakup penyesuaian pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan secara terbuka dan partisipatif, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat menetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes Tahun 2026 ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.